- X IPA 1 : Ayu Enich P.F, Fitri IrmaR
- X IPA 2 : Sultan Arif A, Rezhela Lintang G
- X IPA 3 : Anindya Desinta D, Muhammad Aziz W.W
- X IPA 4 : Arif Setiono, Desi Setyowati
- X IPA 5 : Hadhi Yuda, Dyah Ana Nurul Y
- X IPA 6 : Egy Y, Dyah Ani Nurul Y
- X IPS 1 : Devi Herawati, Juvita Oktaviani
- X IPS 2 : Muhammad Arby, Fatikhah P
- X IPS 3 : Imadudin Nur A, Elvira Cyntia D
- X IPS 4 : Bangkit Jati P, Arnita Febriana
- X Bahasa : Muhammad Jundi A.F, Lintang Nabila P
- X Akselerasi : Dwiko Satriyo U.Y.S, Shafira A.B
- XI IPA 1 : Satriya Candra K, Danang Setyawan
- XI IPA 2 : Yuni Prihatin N, Dhiah Ayu N
- XI IPA 3 : Bima Agung L, Septiawan Aji
- XI IPA 4 : Setiawan Handy, Dian Ayu
- XI IPA 5 : Ramadhan Bagas, Prasetyo W
- XI IPA 6 : Ilham Bagas, Irma Korimah
- XI IPS 1 : Alfian Dike H, Aditya Arinda Al A
- XI IPS 2 : Miftah Ayu, Wiji Andriani
- XI IPS 3 : Alvino Agita, Indra Kartasasmita
- XI IPS 4 : David Yogi P, Isna Ayu R
- XI Bahasa : Ardhea Syawitamar, Annisa Dewi S.P
- XII IPA 1 :Yovita Eka, Fania Nabilla
- XII IPA 2 : Danang Praditama Putra, Fajar Karuniawan
- XII IPA 3 : Anggo Wicaksana, Ikfania Anggraeni
- XII IPA 4 : Rawa Dana Lestari, Fajar Ramadhan
- XII IPA 5 : Latip Tri H, Ari Widayanto
- XII IPA 6 : Juniar Ikhsan E, Rizal Anggiawan
- XII IPS 1 : Agustin Zumana L, Arianto Linggo U
- XII IPS 2 : Erlin Sabastian, Magismita Madya R
- XII IPS 3 : Radiyan H, Anggoro Sidiq P
- XII Bahasa : Anggi Suryaningtia, Ana Nur Isnaini
- XII Akselerasi 1 : Adinda Sekarwangi, Cahya Setya Adi
- XII Akselerasi 2 : Muhammad Buston, Herlina Kusuma Dewi
MPK SMA NEGERI 1 SUKOHARJO
Selasa, 14 Januari 2014
Anggota MPK SMA Negeri 1 Sukoharjo
Rabu, 08 Januari 2014
Program Kerja MPK SMA N 1 Sukoharjo
1. Pemilihan pengurus MPK dan OSIS baru.
2. Pemilihan ketua MPK dan OSIS baru.
3. Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) pengurus MPK dan OSIS.
4. Pembentukan kepengurusan MPK dan OSIS.
5. Rapat Pleno.
6. Rapat Perencanaan dan Evaluasi.
7. Rapat Tiap Bulan.
8. Rapat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) I dan II.
9. Rapat Insidental
10. Sidak kebersihan
10. Sidak kebersihan
Selasa, 07 Januari 2014
AD-ART MPK SMA N 1 Sukoharjo
Anggaran
Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga
SMAN
1 Sukoharjo
MPK
– OSIS
Periode
2013 - 2014
ANGGARAN
DASAR MPK – OSIS SMAN 1 SUKOHARJO
PERIODE 2013-2014
BAB I
BENTUK, NAMA, dan TEMPAT
Pasal 1
Bentuk
Organisasi Siswa SMAN 1 sukoharjo terdiri
dari lembaga Legislatif - Lembaga Eksekutif dan Organisasi
Pengembangan Bakat dan Minat.
Pasal 2
Nama
1. Lembaga Legislatif
bernama Majelis Perwakilan Kelas SMAN 1 Sukoharjo yang kemudian disingkat
MPK SMAN 1 Sukoharjo.
2. Lembaga Eksekutif bernama Organisasi Siswa Intra
Sekolah SMAN 1 Sukoharjo yang kemudian disingkat OSIS SMAN 1 Sukoharjo.
3. Organisasi Pengembangan
bakat dan minat SMAN 1 Sukoharjo yang tergabung dalam ekstrakurikuler dan subseksi.
Pasal 3
Tempat
MPK, OSIS dan Organisasi pengembangan bakat dan minat bertempat di
SMAN 1 Sukoharjo.
BAB II
TUJUAN
Pasal 4
Keberadaan MPK, Osis dan Organisasi
pengembangan bakat dan minat bertujuan:
1. Membina dan mengembangkan
daya kritis siswa.
2. Membina akhlak
dan keimanan siswa.
3. Mempersiapkan siswa kader penerus perjuangan bangsa dan
pembangunan nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan,
kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotrisme, kepribadian dan budi
pekerti luhur.
4. Membangun siswa SMAN 1 Sukoharjo yang profesional dan kompeten
dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya menuju
masyarakat adil dan makmur.
BAB III
TUGAS,
FUNGSI, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 5
Tugas
1. Majelis
Perwakilan Kelas SMAN 1 Sukoharjo, bertugas:
a. Merumuskan, membahas, menetapkan
AD/ART.
b. Melaksanakan
Pemilihan Ketua OSIS.
c. Merumuskan
dan menyelenggarakan agenda Majelis Perwakilan Kelas SMAN 1 Sukoharjo
d. Mencari,
Menerima, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi siswa/i SMAN 1 Sukoharjo sebagaimana
diatur dalam konstitusi.
Pasal 6
Fungsi
2. Majelis
Perwakilan Kelas SMAN 1 Sukoharjo, berfungsi:
a. Mengawasi
dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja OSIS.
b. Mendengar,
mengevaluasi dan menetapkan Laporan Pertanggungjawaban OSIS setiap pertengahan dan
akhir periode kepengurusan.
Pasal 7
Wewenang
3. Majelis
Perwakilan Kelas SMAN 1 Sukoharjo, berwenang:
a. Memberi
teguran dan mengambil keputusan tentang kepengurusan dan kebijakan OSIS SMAN 1 Sukoharjo apabila
terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi.
b. Memberi
saran, usulan, dan pendapat kepada OSIS SMAN 1 Sukoharjo.
c. Menolak
kebijakan OSIS SMAN 1 Sukoharjo apabila
bertentangan dengan konstitusi.
d. Meminta penjelasan
kepada OSIS SMAN 1 Sukoharjo apabila
ada hal yang dianggap tidak sesuai dengan konstitusi.
e. Meminta OSIS SMAN 1 Sukoharjo untuk
menindaklanjuti aspirasi dari siswa.
Pasal 8
Tanggung Jawab
4. Majelis Perwakilan Kelas Bertanggung
jawab secara moral kepada siswa SMAN 1 Sukoharjo dan
selanjutnya menyampaikan laporan kepengurusan secara tertulis pada pihak sekolah.
BAB IV
OSIS SMAN 1 SUKOHARJO
Pasal 9
Tugas, Fungsi, Wewenang Dan Tanggung Jawab
1. OSIS SMAN 1 Sukoharjo, bertugas
:
a. Mengkoordinasikan
agenda program kerja kepada siswa.
b. Melaksanakan Visi
Misi Ketua Osis.
c. Menindaklanjuti
aspirasi siswa yang berkembang atas sepengetahuan dan
atau sepersetujuan MPK SMAN 1 Sukoharjo.
2. OSIS SMAN 1 Sukoharjo, berfungsi
:
a.
Mencari, menyalurkan,
dan menindaklanjuti aspirasi siswa SMAN 1
Sukoharjo.
b.
Sebagai wadah untuk menampung seluruh kegiatan siswa
3. OSIS SMAN 1 Sukoharjo berwenang :
a. Mewakili siswa ditingkat sekolah.
b. Merumuskan dan
melaksanakan Program Kerja dan Agenda organisasi.
c. Memberikan saran
dan usul kepada pihak sekolah sepanjang tidak
bertentangan dengan konstitusi.
4. OSIS SMAN 1 Sukoharjo bertanggung
jawab kepada MPK SMAN 1 Sukoharjo dan selanjutnya
menyampaikan laporan dalam bentuk tertulis kepada pihak sekolah.
BAB V
KEANGGOTAAN/ KEPENGURUSAN
Pasal 10
MAJELIS PERWAKILAN KELAS
1. Anggota/
Pengurus MPK SMAN 1 Sukoharjo merupakan
perwakilan/ utusan tiap kelas.
2. Kepengurusan MPK SMAN 1 Sukoharjo merupakan
kepengurusan kolektif.
3. Masa
kepengurusan MPK SMAN 1 Sukoharjo selama
satu (1) tahun periode kepengurusan.
Pasal 11
OSIS SMAN 1 SUKOHARJO
1. Kepengurusan OSIS SMAN 1
SUKOHARJO disusun oleh Ketua OSIS terpilih.
2. Kepengurusan OSIS SMAN 1
SUKOHARJO terdiri dari Ketua, Wakil, Sekertaris,
Wakil Sekertaris, Bendahara, Wakil Bendahara, dan Seksi Bidang.
3. Masa
kepengurusan OSIS SMAN 1 SUKOHARJO selama
satu (1) tahun masa kepengurusan.
BAB VI
PEMBUBARAN LEMBAGA
Pasal 12
1. Pembubaran
Organisasi dapat dilakukan melalui forum tertinggi.
2. Pembubaran dapat
dilakukan atas saran dari pihak sekolah, kepengurusan MPK danpermintaan
2/3 dari
jumlah siswa yang terdaftar aktif.
3. Hal-hal
lain mengenai pembubaran lembaga yang belum diatur dalam aturan ini akan diatur
selanjutnya dalam ketetapan lain.
Pasal 13
KELENGKAPAN
BAB VII
PEMBEKUAN LEMBAGA
Pasal 14
1. Pembekuan OSIS SMAN 1 Sukoharjo dapat
dilakukan oleh MPK SMAN 1 Sukoharjo.
2. Mekanisme pembekuan OSIS SMAN 1 Sukoharjo akan diatur
dalam ketetapan lain.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
1. AD/ART MPK – OSIS SMAN 1
Sukoharjo hanya dapat diubah pada forum tertinggi
2. Amandemen
AD/ART dapat
dilakukan oleh MPK SMAN 1 Sukoharjo atas usulan 2/3 anggota MPK SMAN 1
Sukoharjo
BAB IX
PENUTUP
Pasal 16
Anggaran Dasar ini adalah acuan
pelaksanaan MPK – OSIS SMAN 1 Sukoharjo dan
berlaku setelah disahkan pada forum tertinggi MPK – OSIS SMAN 1 Sukoharjo.
ANGGARAN RUMAH TANGGA MPK
– OSIS SMAN 1 SUKOHARJO
PERIODE
2013-2014
BAB I
KEANGGOTAAN/ KEPENGURUSAN
Pasal 1
Majelis Perwakilan Kelas
(MPK)
MPK SMAN 1 Sukoharjo terdiri perwakilan kelas yang
sifatnya kolektif.
Pasal 2
Organisasi Siswa Intra Sekolah
(OSIS)
Kepengurusan
OSIS SMAN 1 Sukoharjo terdiri dari:
Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil
Bendahara, dan Seksi Bidang.
Pasal 3
Organisasi Pengembangan Bakat dan Minat
(Ekstrakurikuler)
Keanggotaan dan Kepengurusan Organisasi Pengembangan
Bakat dan Minat diatur sesuai dengan peraturan
masing-masing dengan senantiasa merujuk pada aturan sekolah.
BAB II
MEKANISME KERJA
Pasal 4
MAJELIS PERWAKILAN KELAS ( MPK )
A. Kedudukan
Keanggotaan MPK SMAN 1 Sukoharjo adalah keanggotaan kolektif.
B. Fungsi dan Tanggung Jawab
1. Keanggotaan MPK berfungsi
sebagai pengawas dan pengevaluasi kegiatan harian OSIS.
2. Keanggotaan MPK bertanggung
jawab atas seluruh kegiatan harian Lembaga.
3. Keanggotaan MPK dapat menampung aspirasi
dari OSIS dan siswa/i SMA N 4 BERAU
C. Hak dan Wewenang
1. Memiliki hak bertanya,
berpendapat, menjawab dan menyanggah.
2. Berhak mengadakan
pembelaan di depan forum Lembaga.
3. Berwewenang meminta
pertanggungjawaban kepada OSIS.
D. Tugas dan Kewajiban
1. Bertugas sebagai
penanggung jawab seluruh kegiatan MPK.
2. Berkewajiban melaksanakan
amanah sekolah.
Pasal 5
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH
(OSIS)
KETUA
A. Kedudukan
1.Berkedudukan sebagai pemegang amanah
tertinggi OSIS.
2.Bilamana ketua berhalangan
tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah pengurus yang
dimandatir.
3.Bilamana Ketua berhalangan
tetap, maka MPK mengadakan pemilihan melalui
forum Organisasi untuk memilih Ketua baru.
B. Fungsi dan
Tanggung Jawab
1. Ketua berfungsi sebagai
perencana, pengkoordinir dan penggerak kegiatan harian OSIS.
2. Ketua bertanggung jawab
atas seluruh kegiatan harian OSIS.
C. Hak dan
Wewenang
1.Memiliki hak bertanya, berpendapat,
menjawab, menyangga tentang hal-hal yang berhubungan dengan OSIS.
2.Berhak mengadakan pembelaan di depan
forum Organisasi.
3.Berhak memakai nama Orgnisasi baik
ke dalam maupun ke luar sekolah sesuai
denganaturan sekolah dan AD/ART.
4.Berwewenang mengadakan kerja sama dengan
Lembaga lain baik di dalam maupun di luar sekolah dengan
persetujuan sekolah dan MPK.
5.Berwewenang meminta pertanggungjawaban
seluruh Pengurus.
D. Tugas dan Kewajiban
1.Bertugas sebagai penanggung jawab seluruh
kegiatan harian organisasi.
2.Berkewajiban melaksanakan amanah organisasi sesuai
dengan aturan sekolah danAD/ART.
SEKRETARIS
A. Kedudukan
1.Berkedudukan sebagai pelaksana harian organisasi dibidang
administrasi dan kesekretariatan.
2.Bilamana Sekretaris berhalangan tidak
tetap, maka pelaksana tugas adalah staf seksi bidang.
3.Bilamana Sekretaris berhalangan tetap,
maka Ketua dapat mengangkat Sekretaris baru.
B. Fungsi dan
Tanggung Jawab
1.Berfungsi sebagai pelaksana dan pengawas
administrasi dan kesekretariatan.
2.Bertanggung jawab atas
pelaksanaan administrasi dan kesekretariatan organisasi
C. Hak dan
Wewenang
1.Berhak bertanya, berpendapat, menjawab, dan
menyangga hal-hal yang berhubungan dengan administrasi dan kesekretariatan .
2.Berhak melakukan pembelaan didepan forum
organsasi.
3.Berwewenang untuk merencanakan, mengelola,
dan mengembangkan kegiatanorganisasi sesuai dengan bidang administrasi dan
kesekretariatan.
D. Tugas dan Kewajiban
1.Bertugas melaksanakan, menyelesaikan,
mengkoordinir, dan memeriksa administrasi dan kesekretariatan organisasi.
2.Bekewajiban menjaga rahasia organisasi dan
mempertanggungjawabkan kegiatan administrasi dan kesekretariatan kepada ketua.
BENDAHARA
A. Kedudukan
1. Berkedudukan sebagai
pelaksana harian organisasi dibidang keuangan.
2. Bilamana Bendahara berhalangan
tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah stafseksi bidang.
3. Bilamana bendahara berhalangan
tetap, maka Ketua dapat mengangkat Bendaharapengganti.
B. Fungsi dan Tanggung Jawab
1. Berfungsi
sebagai pengelola keuangan organisasi.
2. Bertanggung
jawab kepada ketua.
C. Hak dan
Wewenang
1. Berhak bertanya,
berpendapat, menjawab, dan menyanggah hal-hal yang berhubungan dengan keuangan organisasi.
2. Berhak melakukan pembelaan
di depan forum Lembaga.
3. Berwewenang untuk
merencanakan, mengelola, dan mengembangkan sirkulasi keuangan
organisasi.
D. Tugas dan Kewajiban
1. Bertugas melaksanakan,
menyelesaikan dan mengkoordinir keuangan.
2. Berkewajiban
mempertanggungjawabkan kegiatan kepada Ketua.
SEKSI
BIDANG
A. Kedudukan
1. Berkedudukan sebagai pembantu ketua dalam
melaksanakan tugas harian organisasi.
B. Fungsi dan Tanggung Jawab
1. Berfungsi
sebagai pelaksana tugas harian pada masing-masing bidang.
2. Bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugas harian organisasi dibidang masing-masing.
C. Hak dan Wewenang
1.Berhak
bertanya, berpendapat, menjawab, dan menyangga hal-hal yang berhubungan dengan bidang masing-masing.
2.Berhak
melakukan pembelaan di depan forum organisasi sesuai bidang masing-masing.
3.Berwenang
membantu ketua dalam mengelola dan
mengembangkan kegiatan organisasi dibidang masing-masing
D. Tugas dan Kewajiban
1.Bertugas membantu ketua dalam melaksanakan dan
menyelesaikan kegiatan organisaasi dibidang masing-masing.
2.Berkewajiban
mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi sesuai bidang masing-masing pada ketua.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban
Anggota/Pengurus
1. Setiap pengurus MPK dan OSIS SMAN
1 Sukoharjo mempunyai hak bicara dan hak suara.
2. Setiap anggota
berkewajiban mematuhi dan melaksanakan aturan organisasi.
3. Aktif
selama menjabat sebagai anggota.
4. Menjaga
nama baik organisasi.
Pasal 7
Kehilangan
Hak Keanggotaan/Kepengurusan
Anggota/ pengurus MPK dan OSIS SMAN 1
Sukoharjo kehilangan hak kepengurusannya apabila
:
1.
Meninggal dunia.
2. Mengundurkan diri dengan alasan rasional.
3. Melakukan pelanggaran dan
atau pencemaran nama baik organisasi.
Pasal 8
Sanksi
A. Majelis Perwakilan Kelas (MPK)
1. Anggota Pengurus MPK yang
melalaikan tugas dan kewajibannya maka diberi peringatan Pembina MPK – OSIS.
2. Apabila peringatan yang
diberikan tidak diindahkan, maka tuntutan pencabutan hak keanggotaan dilakukan
melalui forum lembaga.
B. OSIS
1. Pengurus OSIS yang
lalai mengerjakan tugas dan kewajibannya maka diberi peringatan oleh Ketua hingga tiga kali
secara tertulis.
2. Apabila Ketua melakukan
pelanggaran dan atau pencemaran nama baik organisasi, maka diberi
peringatan secara tertulis oleh MPK berdasarkan
rapat internal MPK
3. Apabila peringatan yang
diberikan tidak diindahkan, maka tuntutan pencabutan hak kepengurusan dilakukan
melalui forum organisasi.
4. Apabila Ketua tidak
mengindahkan peringatan maka tuntutan pencabutan hak keanggotaan ditentukan
oleh MPK melalui forum organisasi.
Pasal 9
Pembelaan
Anggota MPK dan OSIS yang
terindikasi melakukan pelanggaran dan atau pencemaran nama baik organisasi dikenakan
sanksi dan diberi kesempatan membela diri dalam forum.
BAB III
PERGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 10
1. Anggota
MPK yang
telah dicabut hak keanggotaannya dapat digantikan oleh kelas yang
mengutusnya.
2. Pergantian
pengurus OSIS yang telah dicabut hak kepengurusannya
merupakan hak preogatif Ketua dan ditetapkan oleh MPK .
BAB IV
FORUM LEMBAGA
Pasal 11
Forum Lembaga terdiri dari:
1. Musyawarah Siswa
2. Musyawarah Luar
Biasa
3. Sidang
Istimewa (SI)
4. Sidang
Pleno
5. Rapat Bulan Aspirasi.
8. Rapat Perencanaan dan Evaluasi
9. Rapat Tiap Bulan
10. Rapat Insidental
9. Rapat Tiap Bulan
10. Rapat Insidental
Pasal 12
Musyawarah Siswa
1. Musyawarah Siswa adalah
forum tertinggi Organisasi.
2. Seluruh anggota OSIS
wajib hadir untuk mempertanggung jawabkan tugasnya selama 1 tahun.
3. Musyawarah Siswa dilaksanakan
oleh MPK pada akhir masa Kepengurusan
4. Musyawarah Siswa dianggap
sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota
MPK SMA
N 1 Sukoharjo.
5. Apabila
sampai pada waktu yang sudah ditentukan point tiga (3) belum terpenuhi, maka
Musyawarah Siswa ditunda 2 x 15 menit
dan sesudah itu dapat dilaksanakan kembali.
6. Mekanisme
Musyawarh Siswa akan diatur oleh MPK dalam
ketentuan-ketentuan lain.
Pasal 13
Musyawarah Luar Biasa
1. Musyawarah
Luar Biasa hanya dilakukan bila diperlukan perubahan hasil-hasil Musyawarah Siswa .
2. Musyawarah
Luar Biasa dilaksanakan atas permintaan OSIS dan persetujuan MPK.
3. Musyawarah
Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 anggota MPK.
4. Apabila sampai pada batas waktu yang sudah
ditentukan forum belum qorum maka musyawarah luar biasa di tunda 2x15 menit dan
sesudah itu dapat dilanjutkan atas pertimbangan forum.
Pasal 14
Sidang Istimewa
1. Sidang
Istimewa adalah sidang yang dilaksanakan oleh anggota MPK apabila
terjadi hal-hal yang dianggap mencemarkan nama baik atau melanggar aturan
organisasi.
2. Sidang
Istimewa dinyatakan sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPK
3. Jika
forum dianggap tidak qourum maka sidang ditunda selama 2 x 15
menit setelah itu Sidang Istimewa dinyatakan sah dan dapat dilanjutkan kembali.
4. Sidang
Istimewa berhak untuk memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan
kepentingan organisasi.
Pasal 15
Sidang Pleno
1. Sidang
Pleno dilaksanakan oleh MPK tiap pertengahan dan akhir
periode.
2. Sidang
Pleno MPK dilaksanakan untuk
mengevaluasi kinerja kepengurusan OSIS.
3. Pleno
MPK harus
dihadiri oleh kepengurusan OSIS .
4. Sidang
pleno MPK dinyatakan sah apabla dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPK
5. Sidang
Pleno MPK dapat dihadiri oleh siswa-siswi perwkilan kelas SMAN 1 Sukoharjo yang
terdaftar aktif.
Pasal 16
Rapat Bulan Aspirasi
Sidang yang dilakukan oleh MPK untuk
keperluan mendengarkan dan atau mengklarifikasi sesuatu yang berkaitan dengan kinerja
OSIS.
Pasal 18
Rapat Perencanaan dan Evaluasi
Rapat yang dilaksanakan oleh OSIS dan dihadiri oleh
seluruh pengurus OSIS dan MPK untuk menyusun perencanaan dan evaluasi suatu program
kerja tertentu.
Pasal 19
Rapat Tiap Bulan
Pasal 20
Rapat yang dilaksanakan oleh MPK dan dihadiri oleh
seluruh pengurus OSIS dan MPK untuk menyusun perencanaan dan evaluasi suatu program
kerja dalam satu bulan yang lalu dan satu bulan kedepan .
Rapat Insidental
Rapat yang dilaksanakan oleh Kepengurusan OSIS setiap
saat sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan organisasi.
BAB V
A T R I B U T
Pasal 21
A t r i b u t
Atribut Lembaga terdiri dari:
1. Lambang
Lembaga (MPK/OSIS).
2. Almamater MPK dan OSIS.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Pasal 22
Perubahan Anggaran Rumah Tangga organisasi hanya
dapat dilakukan melalui Musyawarah Siswa dan
Musyarawah Luar biasa.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 23
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga akan diatur dalam aturan tersendiri yang telah
ditetapkan dengan senantiasa merujuk pada AD/ART organisasi.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 24
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku setelah
disahkan melalui Musyawarah Siswa MPK – OSIS SMAN 1 Sukoharjo.
Langganan:
Postingan (Atom)