Selasa, 07 Januari 2014

AD-ART MPK SMA N 1 Sukoharjo




Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga 
SMAN 1 Sukoharjo

MPK – OSIS

Periode 2013 - 2014

ANGGARAN DASAR MPK – OSIS SMAN 1 SUKOHARJO
PERIODE 2013-2014

BAB I
BENTUK, NAMA, dan TEMPAT

Pasal 1
Bentuk
Organisasi Siswa SMAN 1 sukoharjo terdiri dari lembaga Legislatif - Lembaga Eksekutif dan Organisasi Pengembangan Bakat dan Minat.

Pasal 2
Nama
1.  Lembaga Legislatif bernama Majelis Perwakilan Kelas SMAN 1 Sukoharjo yang kemudian disingkat MPK SMAN 1 Sukoharjo.
2.  Lembaga Eksekutif bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah SMAN 1 Sukoharjo yang kemudian disingkat OSIS SMAN 1 Sukoharjo.
3.  Organisasi Pengembangan bakat dan minat SMAN 1 Sukoharjo yang tergabung dalam ekstrakurikuler dan subseksi.

Pasal 3
Tempat
MPK, OSIS dan Organisasi pengembangan bakat dan minat bertempat di SMAN 1 Sukoharjo.

BAB II
TUJUAN 
Pasal 4
Keberadaan MPK, Osis dan Organisasi pengembangan bakat dan minat bertujuan:
1.         Membina dan mengembangkan daya kritis siswa.
2.         Membina akhlak dan keimanan siswa.
3.      Mempersiapkan siswa kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran  jasmani, daya kreasi, patriotrisme, kepribadian dan budi pekerti luhur.
4.     Membangun siswa SMAN 1 Sukoharjo yang profesional dan kompeten dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya menuju masyarakat adil dan makmur.

BAB III
TUGAS, FUNGSI, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 5
Tugas
1.   Majelis Perwakilan Kelas SMAN 1 Sukoharjo, bertugas:
 a.  Merumuskan, membahas, menetapkan AD/ART.
 b.  Melaksanakan Pemilihan Ketua OSIS.
 c.  Merumuskan dan menyelenggarakan agenda Majelis Perwakilan Kelas SMAN 1 Sukoharjo
 d. Mencari, Menerima, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi siswa/i SMAN 1 Sukoharjo sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Pasal 6
Fungsi
2.  Majelis Perwakilan Kelas SMAN 1 Sukoharjoberfungsi:
a.    Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja OSIS.
b. Mendengar, mengevaluasi dan menetapkan Laporan Pertanggungjawaban OSIS setiap pertengahan dan akhir periode kepengurusan.

Pasal 7
Wewenang
3.  Majelis Perwakilan Kelas SMAN 1 Sukoharjo, berwenang:
a.  Memberi teguran dan mengambil keputusan tentang kepengurusan dan kebijakan OSIS SMAN 1 Sukoharjo apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi.
b.    Memberi saran, usulan, dan pendapat kepada OSIS SMAN 1 Sukoharjo.
c.     Menolak kebijakan OSIS SMAN 1 Sukoharjo apabila bertentangan dengan konstitusi.
d.   Meminta penjelasan kepada OSIS SMAN 1 Sukoharjo apabila ada hal yang dianggap tidak sesuai dengan konstitusi.
e.     Meminta OSIS SMAN 1 Sukoharjo untuk menindaklanjuti aspirasi dari siswa.

Pasal 8
Tanggung Jawab

4. Majelis Perwakilan Kelas Bertanggung jawab secara moral kepada siswa SMAN 1 Sukoharjo dan selanjutnya menyampaikan laporan kepengurusan secara tertulis pada pihak sekolah.

BAB IV
OSIS SMAN 1 SUKOHARJO

Pasal 9
Tugas, Fungsi, Wewenang Dan Tanggung Jawab
1.      OSIS SMAN 1 Sukoharjo, bertugas :
a.   Mengkoordinasikan agenda program kerja kepada siswa.
b.       Melaksanakan Visi Misi Ketua Osis.
c. Menindaklanjuti aspirasi siswa yang berkembang atas sepengetahuan dan atau sepersetujuan MPK SMAN 1 Sukoharjo.

2.      OSIS SMAN 1 Sukoharjo, berfungsi :
a.       Mencari, menyalurkan, dan  menindaklanjuti aspirasi siswa SMAN 1 Sukoharjo.
b.        Sebagai wadah untuk menampung seluruh kegiatan siswa

3.  OSIS SMAN 1 Sukoharjo berwenang :
a.     Mewakili siswa ditingkat sekolah.
b.     Merumuskan dan melaksanakan Program Kerja dan Agenda organisasi.
c.   Memberikan saran dan usul kepada pihak sekolah sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi.
4.  OSIS SMAN 1 Sukoharjo bertanggung jawab kepada MPK SMAN 1 Sukoharjo dan selanjutnya menyampaikan laporan dalam bentuk tertulis kepada pihak sekolah.

BAB V
KEANGGOTAAN/ KEPENGURUSAN
Pasal 10
MAJELIS PERWAKILAN KELAS

1.  Anggota/ Pengurus MPK SMAN 1 Sukoharjo merupakan perwakilan/ utusan tiap kelas.
2.  Kepengurusan MPK SMAN 1 Sukoharjo merupakan kepengurusan kolektif.
3.  Masa kepengurusan MPK SMAN 1 Sukoharjo selama satu (1) tahun periode kepengurusan.

Pasal 11
OSIS SMAN 1 SUKOHARJO

1.      Kepengurusan OSIS SMAN 1 SUKOHARJO disusun oleh Ketua OSIS terpilih.
2.      Kepengurusan OSIS SMAN 1 SUKOHARJO terdiri dari Ketua, Wakil, Sekertaris, Wakil Sekertaris, Bendahara, Wakil Bendahara, dan Seksi Bidang.
3.      Masa kepengurusan OSIS SMAN 1 SUKOHARJO selama satu (1) tahun masa kepengurusan.

BAB VI
PEMBUBARAN LEMBAGA

Pasal 12
1.      Pembubaran Organisasi dapat dilakukan melalui forum tertinggi.
2.      Pembubaran  dapat dilakukan atas saran dari pihak sekolah, kepengurusan MPK danpermintaan 2/3 dari jumlah siswa yang terdaftar aktif.
3.      Hal-hal lain mengenai pembubaran lembaga yang belum diatur dalam aturan ini akan diatur selanjutnya dalam ketetapan lain.

Pasal 13
KELENGKAPAN

BAB VII
PEMBEKUAN LEMBAGA

Pasal 14
1.        Pembekuan OSIS SMAN 1 Sukoharjo dapat dilakukan oleh MPK SMAN 1 Sukoharjo.
2.        Mekanisme  pembekuan OSIS SMAN 1 Sukoharjo akan  diatur dalam ketetapan lain.


BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 15
1.      AD/ART MPK – OSIS SMAN 1 Sukoharjo hanya dapat diubah pada forum tertinggi
2.      Amandemen AD/ART dapat dilakukan oleh MPK SMAN 1 Sukoharjo atas usulan 2/3 anggota MPK SMAN 1 Sukoharjo

BAB IX
PENUTUP
Pasal 16
Anggaran Dasar ini adalah acuan pelaksanaan MPK – OSIS SMAN 1 Sukoharjo dan berlaku setelah disahkan pada forum tertinggi MPK – OSIS SMAN 1 Sukoharjo.



ANGGARAN   RUMAH  TANGGA MPK – OSIS SMAN 1 SUKOHARJO

PERIODE 2013-2014

BAB I
KEANGGOTAAN/ KEPENGURUSAN

Pasal 1
Majelis Perwakilan Kelas
(MPK)
MPK SMAN 1 Sukoharjo terdiri perwakilan kelas yang sifatnya kolektif.

Pasal 2
Organisasi Siswa Intra Sekolah
(OSIS)
Kepengurusan OSIS SMAN 1 Sukoharjo terdiri dari:
Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara, dan Seksi Bidang.
Pasal 3
Organisasi Pengembangan Bakat dan Minat
(Ekstrakurikuler)
Keanggotaan dan Kepengurusan Organisasi Pengembangan Bakat dan Minat diatur sesuai dengan peraturan masing-masing dengan senantiasa merujuk pada aturan sekolah.

BAB II
MEKANISME KERJA

Pasal 4
MAJELIS PERWAKILAN KELAS ( MPK )
A.    Kedudukan
Keanggotaan MPK SMAN 1 Sukoharjo adalah keanggotaan kolektif.

B.  Fungsi dan Tanggung Jawab
1. Keanggotaan MPK berfungsi sebagai pengawas dan pengevaluasi kegiatan harian OSIS.
2. Keanggotaan MPK bertanggung jawab atas seluruh kegiatan harian Lembaga.
3. Keanggotaan MPK dapat menampung aspirasi dari OSIS dan siswa/i SMA N 4 BERAU

C.  Hak dan Wewenang
1.   Memiliki hak bertanya, berpendapat, menjawab dan menyanggah.
2.   Berhak mengadakan pembelaan di depan forum Lembaga.
3.   Berwewenang meminta pertanggungjawaban kepada OSIS.

D. Tugas dan Kewajiban
1.   Bertugas sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan MPK.
2.   Berkewajiban melaksanakan amanah sekolah.

Pasal 5
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH
(OSIS)
KETUA
A.    Kedudukan
1.Berkedudukan sebagai pemegang amanah tertinggi OSIS.
2.Bilamana ketua berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah pengurus yang dimandatir.
3.Bilamana Ketua berhalangan tetap,  maka MPK mengadakan pemilihan melalui forum Organisasi untuk memilih Ketua baru.

B.     Fungsi dan Tanggung Jawab
1. Ketua berfungsi sebagai perencana,  pengkoordinir dan penggerak kegiatan harian  OSIS.
2. Ketua bertanggung jawab atas seluruh  kegiatan harian OSIS.

C.     Hak dan Wewenang
1.Memiliki hak bertanya, berpendapat, menjawab, menyangga tentang hal-hal yang berhubungan dengan OSIS.
2.Berhak mengadakan pembelaan di depan forum Organisasi.
3.Berhak memakai nama Orgnisasi baik ke dalam  maupun ke luar sekolah sesuai denganaturan sekolah dan  AD/ART.
4.Berwewenang mengadakan kerja sama dengan Lembaga lain baik di dalam  maupun di luar sekolah dengan persetujuan sekolah dan MPK.
5.Berwewenang meminta pertanggungjawaban seluruh Pengurus.

D.    Tugas dan Kewajiban
1.Bertugas sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan harian organisasi.
2.Berkewajiban melaksanakan amanah organisasi sesuai dengan aturan sekolah danAD/ART.


SEKRETARIS
A.    Kedudukan
1.Berkedudukan sebagai pelaksana harian organisasi dibidang administrasi dan kesekretariatan.
2.Bilamana Sekretaris berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah staf seksi bidang.
3.Bilamana Sekretaris berhalangan tetap, maka Ketua dapat mengangkat Sekretaris baru.

B.     Fungsi dan Tanggung Jawab
1.Berfungsi sebagai pelaksana dan pengawas administrasi dan kesekretariatan.
2.Bertanggung jawab atas pelaksanaan  administrasi dan kesekretariatan organisasi

C.     Hak dan Wewenang
1.Berhak bertanya, berpendapat, menjawab, dan menyangga hal-hal yang berhubungan dengan administrasi dan kesekretariatan .
2.Berhak melakukan pembelaan didepan forum organsasi.
3.Berwewenang untuk merencanakan, mengelola, dan mengembangkan kegiatanorganisasi sesuai dengan bidang administrasi dan kesekretariatan.

D.    Tugas dan Kewajiban
1.Bertugas melaksanakan, menyelesaikan, mengkoordinir, dan memeriksa administrasi dan kesekretariatan organisasi.
2.Bekewajiban menjaga rahasia organisasi dan mempertanggungjawabkan kegiatan administrasi dan kesekretariatan kepada ketua.

BENDAHARA
A.    Kedudukan
1.    Berkedudukan sebagai pelaksana harian organisasi dibidang keuangan.
2.    Bilamana Bendahara berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah stafseksi bidang.
3.    Bilamana bendahara berhalangan tetap, maka Ketua dapat mengangkat Bendaharapengganti.

B.     Fungsi dan Tanggung Jawab
1.      Berfungsi sebagai pengelola keuangan organisasi.
2.      Bertanggung jawab kepada ketua.

C.     Hak dan Wewenang
1. Berhak bertanya, berpendapat, menjawab, dan menyanggah hal-hal yang berhubungan dengan keuangan organisasi.
2.    Berhak melakukan pembelaan di depan forum Lembaga.
3. Berwewenang untuk merencanakan, mengelola, dan mengembangkan  sirkulasi keuangan organisasi.

D.    Tugas dan Kewajiban
1.        Bertugas melaksanakan, menyelesaikan dan mengkoordinir keuangan.
2.    Berkewajiban mempertanggungjawabkan kegiatan kepada Ketua.

SEKSI BIDANG
A. Kedudukan
1. Berkedudukan sebagai pembantu ketua dalam melaksanakan tugas harian organisasi.
B. Fungsi dan Tanggung Jawab
1.      Berfungsi sebagai pelaksana tugas harian pada masing-masing bidang.
2.      Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas harian organisasi dibidang masing-masing.

C. Hak dan Wewenang
1.Berhak bertanya, berpendapat, menjawab, dan menyangga hal-hal yang berhubungan dengan bidang masing-masing.
2.Berhak melakukan pembelaan di depan forum organisasi sesuai bidang masing-masing.
3.Berwenang membantu ketua dalam  mengelola dan mengembangkan kegiatan organisasi dibidang masing-masing
D. Tugas dan Kewajiban
1.Bertugas membantu ketua dalam  melaksanakan dan menyelesaikan  kegiatan organisaasi dibidang masing-masing.
2.Berkewajiban mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi sesuai bidang masing-masing  pada ketua.

Pasal 6
Hak dan Kewajiban Anggota/Pengurus

1.       Setiap pengurus MPK dan OSIS SMAN 1 Sukoharjo mempunyai hak bicara dan hak suara.
2.       Setiap  anggota berkewajiban mematuhi dan melaksanakan aturan organisasi.
3.       Aktif selama menjabat sebagai anggota.
4.       Menjaga nama baik organisasi.


Pasal 7
Kehilangan Hak  Keanggotaan/Kepengurusan
Anggota/ pengurus MPK dan OSIS SMAN 1 Sukoharjo  kehilangan hak kepengurusannya apabila :
1.      Meninggal dunia.
2.      Mengundurkan diri dengan alasan rasional.
3.      Melakukan pelanggaran dan atau pencemaran nama baik organisasi.


Pasal 8
Sanksi
A.    Majelis Perwakilan Kelas (MPK)
1. Anggota Pengurus MPK yang melalaikan tugas dan kewajibannya maka diberi peringatan Pembina MPK – OSIS.
2.  Apabila peringatan yang diberikan tidak diindahkan, maka tuntutan pencabutan hak keanggotaan dilakukan melalui forum lembaga.

B.     OSIS
1.   Pengurus OSIS yang lalai mengerjakan tugas dan kewajibannya maka diberi peringatan oleh Ketua hingga tiga kali secara tertulis.
2.   Apabila Ketua melakukan pelanggaran dan atau pencemaran nama baik organisasi,  maka diberi peringatan secara tertulis oleh MPK berdasarkan rapat internal MPK
3. Apabila peringatan yang diberikan tidak diindahkan, maka tuntutan pencabutan hak kepengurusan dilakukan melalui forum organisasi.
4.  Apabila Ketua tidak mengindahkan peringatan maka tuntutan pencabutan hak keanggotaan ditentukan oleh MPK melalui forum organisasi.

Pasal 9
Pembelaan
Anggota MPK dan OSIS yang terindikasi melakukan pelanggaran dan atau pencemaran nama baik organisasi dikenakan sanksi dan diberi kesempatan membela diri dalam forum.

BAB III
PERGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 10
1.      Anggota MPK  yang telah dicabut hak keanggotaannya dapat digantikan oleh kelas yang mengutusnya.
2.      Pergantian pengurus OSIS yang telah dicabut hak kepengurusannya merupakan hak preogatif Ketua dan ditetapkan oleh MPK .

BAB IV
FORUM LEMBAGA
Pasal 11
Forum Lembaga terdiri dari:
1.      Musyawarah Siswa
2.      Musyawarah  Luar Biasa
3.      Sidang Istimewa (SI)
4.      Sidang Pleno
5.      Rapat Bulan Aspirasi.
8.      Rapat Perencanaan dan Evaluasi
9.      Rapat Tiap Bulan
10.    Rapat Insidental

Pasal 12
Musyawarah Siswa
1.      Musyawarah Siswa adalah forum tertinggi Organisasi.
2.      Seluruh anggota OSIS wajib hadir untuk mempertanggung jawabkan tugasnya selama 1 tahun.
3.      Musyawarah Siswa dilaksanakan oleh MPK  pada akhir masa Kepengurusan
4.      Musyawarah Siswa dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPK SMA N 1 Sukoharjo.
5.      Apabila sampai pada waktu yang sudah ditentukan point tiga (3) belum terpenuhi, maka Musyawarah Siswa ditunda   2 x 15 menit dan sesudah itu  dapat dilaksanakan kembali.
6.      Mekanisme Musyawarh Siswa akan  diatur oleh MPK dalam ketentuan-ketentuan lain.

Pasal 13
 Musyawarah Luar Biasa
1. Musyawarah Luar Biasa hanya dilakukan bila diperlukan perubahan hasil-hasil Musyawarah Siswa .
2. Musyawarah Luar Biasa dilaksanakan atas permintaan OSIS dan persetujuan MPK.
3. Musyawarah Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 anggota MPK.
4. Apabila sampai pada batas waktu yang sudah ditentukan forum belum qorum maka musyawarah luar biasa di tunda 2x15 menit dan sesudah itu dapat dilanjutkan atas pertimbangan forum.
Pasal 14
Sidang Istimewa
1.      Sidang Istimewa adalah sidang yang dilaksanakan oleh anggota MPK  apabila terjadi hal-hal yang dianggap mencemarkan nama baik atau melanggar aturan organisasi.
2.      Sidang Istimewa dinyatakan sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPK
3.      Jika forum dianggap tidak qourum maka sidang ditunda selama 2 x 15 menit setelah itu Sidang Istimewa dinyatakan sah dan dapat dilanjutkan kembali.
4.      Sidang Istimewa berhak untuk memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan organisasi.

Pasal 15
Sidang Pleno
1.      Sidang Pleno dilaksanakan oleh MP tiap pertengahan dan akhir periode.
2.      Sidang Pleno MPK  dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja kepengurusan OSIS.
3.      Pleno MPK harus dihadiri oleh kepengurusan OSIS  .
4.      Sidang pleno MPK dinyatakan sah apabla dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPK
5.      Sidang Pleno MPK dapat dihadiri oleh siswa-siswi perwkilan kelas SMAN 1 Sukoharjo yang terdaftar aktif.

Pasal 16
Rapat Bulan Aspirasi
Sidang yang dilakukan oleh MPK untuk keperluan mendengarkan dan atau mengklarifikasi sesuatu yang berkaitan dengan kinerja OSIS.

Pasal 18
Rapat Perencanaan dan Evaluasi
Rapat yang dilaksanakan oleh OSIS dan dihadiri oleh seluruh pengurus OSIS dan MPK untuk menyusun perencanaan dan evaluasi suatu program kerja tertentu.

Pasal 19
Rapat Tiap Bulan

Rapat yang dilaksanakan oleh MPK dan dihadiri oleh seluruh pengurus OSIS dan MPK untuk menyusun perencanaan dan evaluasi suatu program kerja dalam satu bulan yang lalu dan satu bulan kedepan .
Pasal 20
Rapat  Insidental
Rapat  yang dilaksanakan oleh Kepengurusan OSIS  setiap saat sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan organisasi.

BAB V
A T R I B U T

Pasal 21
A t r i b u t
Atribut Lembaga terdiri dari:
1.      Lambang Lembaga (MPK/OSIS).
2.      Almamater MPK dan OSIS.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 22
Perubahan Anggaran Rumah Tangga organisasi hanya dapat dilakukan melalui  Musyawarah Siswa dan Musyarawah Luar biasa.

BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 23
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam aturan tersendiri yang telah ditetapkan  dengan senantiasa  merujuk pada AD/ART organisasi.


BAB VIII
PENUTUP
Pasal 24
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku setelah disahkan melalui Musyawarah Siswa MPK – OSIS SMAN 1 Sukoharjo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar